Belum mempunyai akun ? Daftar disini / Masuk
| 
                                 Apa saja dugaan permasalahan Pengaduan 
                                
                                    Dugaan permasalahan pengaduan : 
Wakil Pialang Berjangka (WPB) tidak mengetahui latar belakang keuangan dan pengalaman transaksi nasabah sehingga calon nasabah yang tidak layak tetap diterima menjadi nasabah.
Penyetoran margin dilakukan sebelum penandatangan Buku Perjanjian / sebelum Regristrasi Online Memberikan informasi yang menyesatkan/mengarahkan transaksi nasabah, menjanjikan keuntungan diluar kewajaran.
Transaksi dilakukan oleh marketing atau WPB tanpa perintah tertulis dari nasabah untuk setiap kali transaksi.
Nasabah tidak diberikan kesempatan melakukan demo account / demo account dilakukan bukan oleh nasabah sendiri.
Pengisian Regristrasi Online/Buku Perjanjian dilakukan oleh pihak Pialang Berjangka (marketing/WPB) atau bukan oleh Nasabah sendiri. Spread melebar sehingga menyebabkan equity Nasabah terus berkurang;
                                 
                             | 
                        
| 
                                 Adakah pedoman penyelesaian perselisihan nasabah dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi ? 
                                
                                    Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
                                 
                             | 
                        
| 
                                 Siapakah dapat memanfaatkan Sistem Pengaduan Online Bappebti 
                                
                                    Hanya Nasabah yang dapat memanfaatkan Sistem Pengaduan Online Bappebti;
                                 
                             | 
                        
| 
                                 Siapakah yang dimaksud dengan nasabah ?  
                                
                                    Nasabah adalah  Pihak  yang  melakukan  transaksi  Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau   Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka;
                                 
                             |