Belum mempunyai akun ? Daftar disini / Masuk

>>
Apa saja dugaan permasalahan Pengaduan
Dugaan permasalahan pengaduan : Wakil Pialang Berjangka (WPB) tidak mengetahui latar belakang keuangan dan pengalaman transaksi nasabah sehingga calon nasabah yang tidak layak tetap diterima menjadi nasabah. Penyetoran margin dilakukan sebelum penandatangan Buku Perjanjian / sebelum Regristrasi Online Memberikan informasi yang menyesatkan/mengarahkan transaksi nasabah, menjanjikan keuntungan diluar kewajaran. Transaksi dilakukan oleh marketing atau WPB tanpa perintah tertulis dari nasabah untuk setiap kali transaksi. Nasabah tidak diberikan kesempatan melakukan demo account / demo account dilakukan bukan oleh nasabah sendiri. Pengisian Regristrasi Online/Buku Perjanjian dilakukan oleh pihak Pialang Berjangka (marketing/WPB) atau bukan oleh Nasabah sendiri. Spread melebar sehingga menyebabkan equity Nasabah terus berkurang;
>>
Adakah pedoman penyelesaian perselisihan nasabah dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi ?
Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
>>
Siapakah dapat memanfaatkan Sistem Pengaduan Online Bappebti
Hanya Nasabah yang dapat memanfaatkan Sistem Pengaduan Online Bappebti;
>>
Siapakah yang dimaksud dengan nasabah ?
Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka;